Penyanyi pop ternama Taylor Swift kembali menghadapi tantangan hukum yang mencuri perhatian publik. Kali ini, ia digugat sebesar USD30 juta atau sekitar Rp508 miliar oleh seorang penyair asal Florida bernama Teresa La Dart Marasco. Gugatan tersebut diajukan karena Marasco menuduh Swift mencuri karya puisinya dan memasukkan elemen-elemen tersebut ke dalam beberapa lagu populer yang terdapat dalam album Lover, Folklore, Midnights, hingga The Tortured Poets Department.
Menurut dokumen hukum yang diajukan, Marasco pertama kali menyadari dugaan pelanggaran hak cipta ini saat menonton salah satu konser Eras Tour. Ia mengklaim menemukan kemiripan yang mencolok antara puisi miliknya dan lirik lagu-lagu Swift. Rasa penasaran itu mendorongnya untuk menelusuri lebih lanjut, hingga akhirnya menemukan sejumlah kesamaan yang dinilainya sangat mencurigakan.
Marasco juga menyatakan bahwa ini bukan pertama kalinya ia menempuh jalur hukum terhadap pelantun lagu Anti-Hero tersebut. Sebelumnya, pada tahun 2023, ia pernah mengajukan gugatan serupa namun terhenti karena kesulitan menyerahkan dokumen hukum secara langsung kepada Swift. Sayangnya, tahun ini ia kembali menemui kendala serupa, yaitu kesulitan menjalin kontak resmi dengan pihak Taylor untuk proses hukum lebih lanjut.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari tim Swift mengenai tuduhan ini. Namun, kasus ini kembali menghidupkan perdebatan soal perlindungan kekayaan intelektual dalam industri musik dan seni.