Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada keputusan resmi terkait pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu di DPR. Ia menjelaskan bahwa keputusan mengenai waktu dan forum untuk membahas revisi ini sepenuhnya bergantung pada pimpinan DPR. Rifqinizamy juga mengungkapkan bahwa pada awal masa sidang lalu, Komisi II telah menghadap pimpinan DPR yang menyatakan bahwa saat ini bukanlah waktu yang tepat untuk membahas revisi UU Pemilu karena pemilu masih cukup jauh.
Dalam kesempatan tersebut, Rifqinizamy menegaskan bahwa Komisi II DPR RI akan sepenuhnya mengikuti arahan pimpinan DPR. Ia bahkan memberikan analogi mengenai hubungan antara imam dan makmum dalam salat, dengan menggambarkan posisi Komisi II sebagai makmum yang siap mengikuti perintah imam. “Kami tidak berhak untuk menentukan surah atau ayat mana yang dibaca. Biarlah imam yang menentukan,” ujar Rifqinizamy dalam diskusi bertajuk “Masa Depan Demokrasi Elektoral di Indonesia” di Jakarta.
Meskipun pembahasan revisi UU Pemilu belum diputuskan, Rifqinizamy memastikan bahwa Komisi II akan tetap siap berkontribusi apabila pimpinan DPR memutuskan untuk membahas revisi tersebut di Badan Legislasi (Baleg) atau melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Ia juga menambahkan bahwa sebagian besar anggota Komisi II juga merupakan anggota Baleg, sehingga mereka siap untuk bekerja di forum tersebut atau di Pansus, apabila diperlukan.